Pendahuluan
Desa Labulawa adalah salah satu dari enam desa di Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara. Desa ini berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan. Tulisan ini memaparkan sejarah, letak geografis, keadaan sosial dan ekonomi, serta susunan pemerintahan Desa Labulawa.
Sejarah Desa
Desa Labulawa terbentuk pada tahun 2002 melalui pemekaran dari Desa Kamosope. Desa ini merupakan gabungan Kampung Latede dan Kampung Kapeo-Peo, yang terletak di kaki Gunung Kamosope, kini dikenal sebagai Gunung Lambelu.
Penduduk asli wilayah ini adalah masyarakat pribumi dari suku Laboora, Muna, dan Buton. Pada tahun 1965, pergolakan antara DI/TII dan Tentara Nasional Indonesia memaksa mereka meninggalkan kampung demi keselamatan dalam peristiwa yang dikenal sebagai poningkiri. Warga berpindah secara massal, sebagian ke sekitar Buton dan Pulau Muna, sebagian lagi hingga Kepulauan Taliabu. Setelah keadaan aman, hanya sebagian kecil yang kembali ke Latede dan Kapeo-Peo. Mereka bermukim di antara kedua kampung dan secara administratif tergabung dalam Desa Lambelu.
Pada tahun 1996, Desa Kamosope dimekarkan dari Desa Lambelu. Masyarakat Latede dan Kapeo-Peo masuk ke Desa Kamosope, Kecamatan Wakorumba, karena letaknya lebih dekat. Kedua kampung hidup berdampingan di bawah seorang kepala kampung, dengan tokoh adat dan tokoh masyarakat yang membimbing kehidupan bersama. Pada tahun 2002, Desa Kamosope dimekarkan menjadi Desa Kamosope dan Desa Labulawa. Sejak itu, Latede dan Kapeo-Peo menjadi satu wilayah desa yang berwenang mengatur masyarakatnya sendiri.
Kepala Desa dari Masa ke Masa
| No | Nama Kepala Desa | Periode | Status |
|---|---|---|---|
| 1 | La Ode Hendra, S.IP | 2002–2007 | Penjabat |
| 2 | La Ode Hendra, S.IP | 2007–2013 | Definitif |
| 3 | La Ode Hendra, S.IP | 2013–2019 | Definitif |
| 4 | La Undu | 2019–2022 | Penjabat |
| 5 | Haridin | 2023–sekarang | Definitif |
Letak dan Kondisi Geografis
Desa Labulawa terletak di ujung Pulau Muna bagian yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Buton dan berhadapan dengan Kecamatan Tongkuno. Luas wilayahnya 12 km² dan berada di kawasan dataran pesisir. Iklimnya tropis dengan musim kemarau dan musim hujan, yang mendukung kegiatan perikanan, pertanian, perkebunan, perdagangan, dan usaha kecil.
Batas wilayah desa adalah sebagai berikut.
| Arah | Berbatasan dengan |
|---|---|
| Utara | Desa Kamosope |
| Timur | Desa Liwu Metingki |
| Selatan | Selat Kapontori, Kabupaten Buton |
| Barat | Selat Tongkuno, Kecamatan Tongkuno |
Secara administratif, desa terdiri atas dua dusun, yaitu Dusun I (Latede) dan Dusun II (Kapeo-Peo). Kedua dusun dipisahkan oleh aliran alam yang mengalir dari pegunungan menuju laut.
Keadaan Sosial
Kependudukan dan Pendidikan
Desa Labulawa dihuni 519 jiwa dalam 182 kepala keluarga. Pendidikan berpengaruh besar pada kualitas sumber daya manusia dan kelancaran pembangunan. Di desa ini, akses menuju pendidikan masih jauh, sehingga minat masyarakat untuk menyelesaikan studi menurun. Pemerintah desa menaruh perhatian khusus untuk menumbuhkan kembali minat tersebut.
| No | Tingkat Pendidikan | Jumlah (jiwa) |
|---|---|---|
| 1 | Sarjana | 22 |
| 2 | SLTA | 29 |
| 3 | SLTP | 37 |
| 4 | SD | 49 |
| 5 | Pra sekolah | 382 |
| Jumlah | 519 |
Mata Pencaharian
Sebagian besar warga bekerja sebagai petani. Selebihnya menjadi nelayan, pedagang kios, dan pekerja di bidang lain.
| No | Pekerjaan/Profesi | Jumlah (KK) |
|---|---|---|
| 1 | Petani | 104 |
| 2 | Wiraswasta | 24 |
| 3 | Pegawai Negeri Sipil | 6 |
| 4 | Nelayan | 26 |
Kesejahteraan Warga
| No | Uraian | Jumlah (KK) |
|---|---|---|
| 1 | Jumlah kepala keluarga | 182 |
| 2 | Kategori miskin | 112 |
| 3 | Kategori sedang | 58 |
| 4 | Kategori kaya | 0 |
Lapangan pekerjaan yang tersedia belum sebanding dengan pertambahan penduduk, dan angka kemiskinan masih tinggi. Karena itu, desa perlu memperluas lapangan kerja dan memperkuat usaha kecil melalui perbaikan sarana transportasi seperti jalan tani, penyediaan bibit, pengendalian hama dan gulma, bantuan ternak, serta pemeliharaan lahan pertanian dan perkebunan. Sejumlah kegiatan dan aset desa juga belum dikelola secara optimal.
Kegiatan Kemasyarakatan
Organisasi dan kegiatan masyarakat yang ada meliputi remaja masjid, karang taruna, dan kegiatan keagamaan seperti pengajian majelis taklim. Keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemangku kepentingan dan pemerintah, masih perlu ditingkatkan agar kegiatan ini berjalan lebih baik.
Sarana dan Prasarana
| Fasilitas Pendidikan | Jumlah | Fasilitas Kesehatan | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Gedung PAUD | 2 | Pustu | 1 |
| Gedung SD | 2 | Posyandu | 2 |
| Gedung SMP | 1 |
| Sarana dan Prasarana Desa | Jumlah |
|---|---|
| Balai desa | 1 unit |
| Masjid | 2 buah |
| Gedung serba guna | 1 unit |
| Gedung PAUD | 2 unit |
| Pos kamling | 1 unit |
| Gedung BUMDes | 1 unit |
| Pekuburan | 2 unit |
| Pustu | 1 unit |
| Jembatan | 4 unit |
| Jalan desa | 3.500 meter |
| Deker | 5 unit |
Sarana seperti BUMDes berpotensi menjadi sumber pendapatan dan kemakmuran bagi masyarakat bila dikelola dengan baik.
Keadaan Ekonomi
Sumber daya alam Desa Labulawa mendukung pengembangan ekonomi dan kehidupan sosial budaya masyarakat. Pendapatan desa dibukukan setiap tahun dalam APBDes. Berdasarkan Peraturan Desa Labulawa Nomor 03 Tahun 2015, sumber pendapatan desa meliputi:
- pendapatan asli desa, yang berasal dari hasil kekayaan desa, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan pendapatan sah lainnya;
- bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten, paling sedikit 10 persen untuk desa;
- bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten, paling sedikit 10 persen, sebagai Alokasi Dana Desa (ADD);
- bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten, yang disalurkan melalui kas desa;
- hibah dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
Kekayaan yang telah dimiliki desa tidak boleh diambil alih oleh pemerintah, dan terdiri atas BUMDes, bangunan desa yang dikelola desa, serta kekayaan milik desa lainnya.
Pemerintahan Desa
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tata kelola desa melibatkan tiga kelembagaan, yaitu Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Susunan Pemerintah Desa Labulawa adalah sebagai berikut.
| No | Nama | Jabatan |
|---|---|---|
| 1 | Haridin | Kepala Desa |
| 2 | Ardiman, S.A.P | Sekretaris Desa |
| 3 | La Ode Hendri | Kaur Pemerintahan |
| 4 | Ruslan | Kasi Pelayanan |
| 5 | Harun, S.IP | Kaur Keuangan |
| 6 | Harisan | Kaur Umum |
| 7 | La Ode Maizal | Kepala Dusun I |
| 8 | La Ode Hendra, S.IP | Kepala Dusun II |
Visi dan Misi
Visi: Maju dan Sejahtera Bersama Rakyat.
Misi:
- Meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan pelayanan kesehatan.
- Mengoptimalkan perekonomian masyarakat sesuai potensi Desa Labulawa.
- Menyelenggarakan pemerintahan yang tertib dan transparan.
- Melaksanakan pembangunan dengan mengedepankan partisipasi dan gotong royong masyarakat.
